RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
( R P P )
Nama Sekolah : SD Negeri 17 Putri Hijau
Mata Pelajaran : Pendidikan
Kewarganegaraan
Kelas
: IV (Empat)
Semester
: I (Satu) Sekolah
Alokasi Waktu : 4 x 35 menit (2 pertemuan)
Standar Kompetensi**
1.
Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah
kecamatan.
Kompetensi Dasar
1.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam
susunan pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan.
A.
Tujuan Pembelajaran
§
Siswa dapat menjelaskan lingkungan desa secara Tanggung jawab ( responsibility
)
§
Siswa dapat menyebutkan perangkat desa.
§
Siswa dapat menyebutkan sumber keuangan desa.
§
Siswa dapat menjelaskan lingkungan kelurahan.
§
Siswa dapat menyebutkan perangkat kelurahan.
§
Siswa dapat menyebutkan sumber keuangan
kelurahan.
§
Siswa dapat menjelaskan lingkungan kecamatan dan
menyebutkan perangkatnya.
v Karakter siswa yang
diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat
dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ) , Tanggung jawab ( responsibility ) Berani (
courage ), Integritas ( integrity ),
Peduli ( caring ), Jujur ( fairnes ) dan Kewarganegaraan ( citizenship )
B.
Materi Ajar
§
Desa.
§
Kelurahan.
§
Kecamatan.
Desa di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan,
karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat
daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat
daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih
luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi
kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri.
Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan
Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa
jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali
masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan
Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung
melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh
penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
- Bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
- Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
- Berusia paling rendah 25 tahun
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
- Penduduk desa setempat
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
- Tidak dicabut hak pilihnya
- Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
- Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa
adalah Sekretaris Desa, yang
diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa
diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat
oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD
berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan
desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah
desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan
oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri
atas:
- Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
- Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
- bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
- Pinjaman desa
APB Desa terdiri atas bagian
Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam
musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB
Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi
lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi
masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan
dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pembentukan Desa ( Pembagian Administratif Desa)
Desa dibentuk atas prakarsa
masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa,
atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua
desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan
statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD
dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah
menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi
Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Desa mempunyai ciri budaya khas
atau adat istiadat lokal yang sangat urgen,
Pembagian Administratif Padukuhan (Dusun)
Dalam wilayah desa dapat dibagi
atas dusun atau
padukuhan , yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
Kelurahan
Dalam konteks otonomi daerah di
Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai
Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit
pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan
desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Tingkat provinsi
|
Tingkat kabupaten/kota
|
Tingkat kecamatan
|
Tingkat kemukiman
|
Tingkat kelurahan/desa
|
|
Kecamatan
Kecamatan adalah pembagian
wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten
atau kota. Kecamatan
terdiri atas desa-desa
atau kelurahan-kelurahan.
Dalam konteks otonomi daerah di
Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten
atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah
"Kecamatan" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga
dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan
istilah "Distrik".
C.
Pendekatan dan Metode Pembelajaran
Pendekatan kontekstual.
Pendekatan Cooperative Learning.
Diskusi dengan teman sebangku.
Penugasan.
D.
Langkah-langkah Kegiatan
Pertemuan Pertama dan Kedua
§
Kegiatan
Awal
Apersepsi :
– Mengajak
semua siswa berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing untuk
mengawali pelajaran.
motivasi :
– Mengajak
siswa bertanya jawab tentang kegiatan apa saja yang dilakukan pada pagi hari
sejak bangun tidur sampai anak berangkat ke sekolah.
– Dilanjutkan dengan bertanya jawab tentang
di lingkungan mana siswa hidup.
– Mengajak
siswa untuk menyebutkan lingkungan pemerintahan dari tingkatan yang paling
kecil (desa, kelurahan, kecamatan, dan seterusnya) yang dibimbing oleh guru.
Tanya jawab ini dikaitkan dengan sistem pemerintahan (desa, kelurahan, dan
kecamatan) yang akan dibahas.
§
Kegiatan
Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Semua siswa diminta untuk menyebutkan tingkatan
pemerintahan yang ada di Indonesia (desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten,
kota, dan provinsi), secara Dapat
dipercaya ( Trustworthines), dan perhatian (
respect ),
F Guru bercerita tentang bacaan dalam buku.
F melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan
dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam
takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
F menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media
pembelajaran, dan sumber belajar lain;
F memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik
serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
secara Peduli ( caring ), Jujur ( fairnes ) dan memiliki nilai
Kewarganegaraan ( citizenship )
F melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap
kegiatan pembelajaran; dan
F memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di
laboratorium, studio, atau lapangan.
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F Bertanya jawab tentang pemerintahan dari tingkatan
pemerintahan yang paling kecil, misalnya: pemerintahan terendah ada pada desa
atau kelurahan; lalu, beberapa desa atau kelurahan digabungkan ke dalam suatu
kecamatan; lalu, beberapa kecamatan digabungkan ke dalam kota atau kabupaten;
dan seterusnya.
F Menyimak pemahaman pengertian desa/kelurahan/kecamatan,
termasuk perangkat-perangkatnya.
F Mengajak siswa menyimak “Saya Tambah Pandai” untuk
menambah wawasan.
F Mengajak siswa untuk berdiskusi melalui “Pertanyaan
Pemahaman”.
F Menugaskan siswa untuk memberikan laporan hasil
pengamatan tentang materi yang dibahas setelah melakukan kunjungan-kunjungan ke
kantor instansi.
F Mengajak siswa untuk mengerjakan soal-soal yang ada dalam
buku kerja/buku paket PKn
F membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang
beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
F memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas,
diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun
tertulis;
F memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
F memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif
dan kolaboratif;
F memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat
untuk meningkatkan prestasi belajar;
F memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi
yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
F memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja
individual maupun kelompok;
F memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival,
serta produk yang dihasilkan;
& Konfirmasi
Dalam kegiatan
konfirmasi, guru:
F memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk
lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
F memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan
elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
F memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk
memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
F memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman
yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
Ø berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam
menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan
bahasa yang baku dan benar;
Ø membantu menyelesaikan masalah;
Ø memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan
pengecekan hasil eksplorasi;
Ø memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
Ø memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau
belum berpartisipasi aktif.
§ Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
F bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri
membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
F melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan
yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
F memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil
pembelajaran;
F merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk
pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan
tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta
didik;
F menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan
berikutnya.
E.
Sumber/Bahan Belajar
§
Buku paket (Buku Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Sekolah Dasar Kelas IV, terbitan Narasumber umum.)
§
Orang tua.
§
Teman.
§
Lingkungan rumah (keluarga), sekolah, dst.
F.
Penilaian
Indikator
Pencapaian
Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Instrumen/ Soal
|
§ Menjelaskan lingkungan
desa.
§ Menyebutkan perangkat
desa.
§ Menyebutkan sumber
keuangan desa
§ Menjelaskan lingkungan
kelurahan.
§ Menyebutkan perangkat
kelurahan.
§ Menyebutkan sumber
keuangan kelurahan.
§ Menjelaskan lingkungan
kecamatan dan menyebutkan perangkatnya.
|
Tugas
individu
|
§ Penilaian lisan
§ Penilaian unjuk kerja
(keberanian untuk menyampaikan pendapat)
§ Penilaian tulisan
§ Penilaian sikap
(pengamatan perilaku)
§ Penilaian tulisan
§ Penilaian sikap
(pengamatan perilaku)
|
§ Mengapa pemerintah desa
dapat memanfaatkan kekayaan desa sebagai dana penyelenggaraan pemerintah
desa?
§ Mengumpulkan laporan
dan mencatat hasil diskusi: mengapa bantuan pihak ketiga atau sumber lain
kepada kelurahan harus bersifat tidak mengikat dan sah?
§ Mengumpulkan laporan
dan mencatat hasil diskusi: mengapa semua perangkat kecamatan bertanggung
jawab kepada camat? Mengapa camat mendapatkan gaji dari pemerintah?
|
Format
Kriteria Penilaian
&
Produk ( hasil diskusi )
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
|
Konsep
|
* semua benar
* sebagian besar benar
* sebagian kecil benar
*
semua salah
|
4
3
2
1
|
&
Performansi
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
2.
|
Pengetahuan
Sikap
|
*
Pengetahuan
*
kadang-kadang Pengetahuan
*
tidak Pengetahuan
*
Sikap
*
kadang-kadang Sikap
*
tidak Sikap
|
4
2
1
4
2
1
|
Lembar
Penilaian
No
|
Nama
Siswa
|
Performan
|
Produk
|
Jumlah
Skor
|
Nilai
|
|
Pengetahuan
|
Sikap
|
|||||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
|
|
|
|
|
|
CATATAN :
Nilai = ( Jumlah
skor : jumlah skor maksimal ) X 10.
@ Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat penilaian KKM maka
diadakan Remedial.
Putri
Hijau, . 2011
Mengetahui
Kepala Sekolah Guru
Mapel PKN.
M U G I Y O N O E
R I G O N
NIP
: NIP
:
RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
( R P P )
Nama Sekolah : SD Negeri 17 Putri Hijau
Mata
Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas : IV (Empat)
Semester : I (Satu)
Alokasi Waktu : 2 x
35 menit (1 pertemuan).
Standar Kompetensi**
1.
Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah
kecamatan.
Kompetensi Dasar
1.2 Menggambarkan struktur organisasi desa dan
pemerintah kecamatan.
A. Tujuan
Pembelajaran
§
Siswa dapat memahami gambar struktur
pemerintahan desa.
§
Siswa dapat memahami gambar struktur
pemerintahan kelurahan.
§
Siswa dapat memahami gambar struktut
pemerintahan kecamatan.
v Karakter siswa yang
diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat
dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ) , Tanggung jawab ( responsibility ) Berani (
courage ), Integritas ( integrity ),
Peduli ( caring ), Jujur ( fairnes ) dan Kewarganegaraan ( citizenship )
B. Materi
Ajar
§
Struktur pemerintahan desa.
§
Struktur pemerintahan kelurahan.
§
Struktur pemerintahan kecamatan.
C. Pendekatan
dan Metode Pembelajaran
§
Pendekatan kontekstual.
§
Pendekatan Cooperative Learning.
§
Diskusi dengan teman sebangku.
§
Penugasan.
D. Langkah-langkah
Kegiatan
Pertemuan
Pertama dan Kedua
§
Kegiatan
Awal
Apersepsi :
– Mengajak
semua siswa berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing untuk
mengawali pelajaran.
motivasi :
– Mengajak
siswa bertanya jawab tentang kegiatan apa saja yang dilakukan setelah pulang
dari sekolah.
– Dilanjutkan
dengan mengajak siswa untuk menyebutkan struktur organisasi/pemerintahan desa,
kelurahan, dan kecamatan.
§ Kegiatan Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Semua siswa
diminta untuk mengamati gambar struktur pemerintahan desa, kelurahan, dan
kecamatan.
F melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan
dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam
takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
F menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media
pembelajaran, dan sumber belajar lain;
F memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik
serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
F melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap
kegiatan pembelajaran; dan
F memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di
laboratorium, studio, atau lapangan.
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam
melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
F memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas,
diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun
tertulis;
F memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
F memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif
dan kolaboratif;
F memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat
untuk meningkatkan prestasi belajar;
F memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi
yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
F memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja
individual maupun kelompok;
F memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen,
festival, serta produk yang dihasilkan;
F memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri
peserta didik.
& Konfirmasi
Dalam kegiatan
konfirmasi, guru:
F memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk
lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
F memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan
elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
F memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk
memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
F memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman
yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
Ø berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam
menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan
bahasa yang baku dan benar;
Ø membantu menyelesaikan masalah;
Ø memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan
pengecekan hasil eksplorasi;
Ø memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
Ø memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau
belum berpartisipasi aktif.
§ Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
F bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri
membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
F melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan
yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
F memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil
pembelajaran;
F merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk
pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan
tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta
didik;
F menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan
berikutnya.
E. Sumber/Bahan
Belajar
§
Buku paket (Buku Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Sekolah Dasar Kelas IV, terbitan Narasumber umum.)
§
Orang tua.
§
Teman.
§
Lingkungan rumah (keluarga), sekolah, dst.
F. Penilaian
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Instrumen/ Soal
|
§ Memahami gambar
struktur pemerintahan desa,
§ Memahami gambar
struktur pemerintahan kelurahan,
§ Memahami gambar
struktur pemerintahan kecamatan.
|
Tugas individu
|
§ Penilaian lisan
§ Penilaian unjuk kerja
(keberanian untuk menyampaikan pendapat)
§ Penilaian tulisan
§ Penilaian sikap
(pengamatan perilaku)
§ Penilaian tulisan
§ Penilaian sikap
(pengamatan perilaku)
|
§ gambarkan struktur
pemerintahan desa.
§ gambarkan struktur
pemerintahan kelurahan.
§ gambarkan struktur
pemerintahan kecamatan.
|
Format Kriteria Penilaian
&
Produk ( hasil diskusi )
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
|
Konsep
|
* semua benar
* sebagian besar benar
* sebagian kecil benar
* semua salah
|
4
3
2
1
|
&
Performansi
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
2.
|
Pengetahuan
Sikap
|
* Pengetahuan
* kadang-kadang
Pengetahuan
* tidak Pengetahuan
* Sikap
* kadang-kadang Sikap
* tidak Sikap
|
4
2
1
4
2
1
|
Lembar
Penilaian
No
|
Nama Siswa
|
Performan
|
Produk
|
Jumlah Skor
|
Nilai
|
|
Pengetahuan
|
Sikap
|
|||||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
|
|
|
|
|
|
CATATAN :
Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor
maksimal ) X 10.
@ Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat penilaian KKM maka
diadakan Remedial.
Putri Hijau, . 2011
Mengetahui
Kepala Sekolah Guru
Mapel PKN.
M U G I Y O N O E
R I G O N
NIP
: NIP
:
RENCANA PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
( R P P )
Nama Sekolah : SD Negeri 17 Putri Hijau
Mata
Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas : IV (Empat)
Semester : I (Satu)
Alokasi Waktu : 4 x 35 menit (2 pertemuan).
Standar Kompetensi**
2.
Memahami sistem pemerintahan kabupaten, kota, dan
provinsi.
Kompetensi Dasar
2.1 Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi.
A. Tujuan
Pembelajaran
§
Siswa dapat menjelaskan pemerintahan
kabupaten/kota.
§
Siswa dapat menyebutkan kewenangan pemerintah
kabupaten/kota.
§
Siswa dapat menjelaskan pemerintahan provinsi.
§
Siswa dapat menyebutkan kewenangan pemerintah
provinsi.
§
Siswa dapat memahami tugas, wewenang, hak, dan
kewajiban DPRD.
v Karakter siswa yang
diharapkan : Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat
dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ) , Tanggung jawab ( responsibility ) Berani (
courage ), Integritas ( integrity ),
Peduli ( caring ), Jujur ( fairnes ) dan Kewarganegaraan ( citizenship )
B. Materi
Ajar
§
Pemerintah kabupaten/kota.
§
Pemerintah provinsi di Indonesia.
§
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
C. Pendekatan
dan Metode Pembelajaran
§
Pendekatan kontekstual.
§
Pendekatan Cooperative Learning.
§
Diskusi dengan teman sebangku.
§
Penugasan.
D. Langkah-langkah
Kegiatan
Pertemuan
Pertama dan Kedua
§
Kegiatan
Awal
Apersepsi :
– Mengajak
semua siswa berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing untuk
mengawali pelajaran.
motivasi :
– Mengajak
siswa bertanya jawab tentang kegiatan apa saja yang dilakukan pada pagi hari
sejak bangun tidur sampai anak berangkat ke sekolah.
– Dilanjutkan
dengan bertanya jawab tentang di lingkungan mana siswa hidup (kabupaten/kota
dan provinsi).
– Mengajak
siswa untuk menyebutkan lingkungan pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi
yang dibimbing oleh guru. Tanya jawab ini dikaitkan dengan pemerintahan
kabupaten, kota, dan provinsi yang akan dibahas.
§ Kegiatan Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Semua siswa diminta untuk menyebutkan lingkungan
pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi) di Indonesia.
F Guru bercerita tentang bacaan dalam buku.
F Bertanya jawab tentang pemerintahan (kabupaten, kota, dan
provinsi) serta perangkatnya.
F Menyimak pemahaman pengertian kabupaten/kota dan
provinsi.
F Mengajak siswa menyimak “Saya Tambah Pandai” untuk
menambah wawasan.
F Mengajak siswa untuk berdiskusi melalui “Pertanyaan
Pemahaman”.
F Mengajak siswa untuk mengerjakan soal-soal yang ada dalam
buku kerja/buku paket PKn
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang
beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
F memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas,
diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun
tertulis;
F memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
F memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif
dan kolaboratif;
F memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat
untuk meningkatkan prestasi belajar;
F memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi
yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
F memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja
individual maupun kelompok;
F memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen,
festival, serta produk yang dihasilkan;
F memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri
peserta didik.
& Konfirmasi
Dalam kegiatan
konfirmasi, guru:
F memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk
lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
F memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan
elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
F memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk
memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
F memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman
yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
Ø berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam
menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan
bahasa yang baku dan benar;
Ø membantu menyelesaikan masalah;
Ø memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan
pengecekan hasil eksplorasi;
Ø memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
Ø memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau
belum berpartisipasi aktif.
§ Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
F bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri
membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
F melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan
yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
F memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil
pembelajaran;
F merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk
pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan
tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta
didik;
F menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan
berikutnya.
E. Sumber/Bahan
Belajar
§
Buku paket (Buku Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Sekolah Dasar Kelas IV, terbitan Narasumber umum.)
§
Orang tua.
§
Teman.
§
Lingkungan rumah (keluarga), sekolah, dst.
F. Penilaian
Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Teknik Penilaian
|
Bentuk Instrumen
|
Instrumen/ Soal
|
§ Menjelaskan
pemerintahan kabupaten/kota.
§ Menyebutkan kewenangan
pemerintah kabupaten/kota.
§ Menjelaskan
pemerintahan provinsi.
§ Menyebutkan kewenangan
pemerintah provinsi.
§ Memahami tugas,
wewenang, hak, dan kewajiban DPRD.
|
Tugas individu
|
§ Penilaian lisan
§ Penilaian unjuk kerja (keberanian
untuk menyampaikan pendapat)
§ Penilaian lisan
§ Penilaia unjuk kerja
(keberani-an untuk menyam-paikan pendapat)
|
§ Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?
§ Mengapa gubernur wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
dan UUD 1945?
§ Jelaskan pemerintahan
kabupaten/kota.?
§ Sebutkan kewenangan
pemerintah kabupaten/kota.?
§ Jelaskan pemerintahan
provinsi.?
§ Sebutkan kewenangan
pemerintah provinsi.?
§ Jelaskan tugas,
wewenang, hak, dan kewajiban DPRD ?
|
Format Kriteria Penilaian
&
Produk ( hasil diskusi )
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
|
Konsep
|
* semua benar
* sebagian besar benar
* sebagian kecil benar
* semua salah
|
4
3
2
1
|
&
Performansi
No.
|
Aspek
|
Kriteria
|
Skor
|
1.
2.
|
Pengetahuan
Sikap
|
* Pengetahuan
* kadang-kadang
Pengetahuan
* tidak Pengetahuan
* Sikap
* kadang-kadang Sikap
* tidak Sikap
|
4
2
1
4
2
1
|
Lembar
Penilaian
No
|
Nama Siswa
|
Performan
|
Produk
|
Jumlah Skor
|
Nilai
|
|
Pengetahuan
|
Sikap
|
|||||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
|
|
|
|
|
|
|
CATATAN :
Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor
maksimal ) X 10.
@ Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat penilaian KKM maka
diadakan Remedial.
Putri Hijau, . 2011
Mengetahui
Kepala Sekolah Guru
Mapel PKN.
M U G I Y O N O E
R I G O N
NIP
: NIP
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar