Jumat, 20 Januari 2012

Hadist (bukhari, Muslim) Tentang Zakat

KITAB ZAKAT : HUKUMAN BERAT BAGI YANG TIDAK MENUNAIKAN ZAKAT

1. Abu Dzar r.a. berkata: Aku datang kepada Nabi saw. yang sedang di bawah naungan Ka’bah sedang bersabda: Demi Tuhan Ka’bah merekalah yang rugi, demi Tuhan Ka’bah merekalah yang rugi. Maka aku bertanya pada diriku, apakah urusanku, mungkin tampak apa-apa padaku, lalu aku duduk, sedang hatiku diliputi berbagai macam pertanyaan sehingga bertanya: Siapakah mereka itu? Jawab Nabi saw.: Mereka yang banyak harta, kecuali yang mendermakan hartanya ke kanan, ke kiri, ke muka, ke belakang (untuk shadaqah). (Bukhari, Muslim).
2. Abu Dzar r.a. berkata: Aku datang kepada Nabi saw. sedang Nabi saw. bersabda: Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, atau: Demi Allah yang tiada Tuhan kecuali Dia, tiada seorang yang memiliki unta, lembu atau kambing lalu tidak menunaikan kewajiban zakatnya melainkan didatangkan pada hari kiamat sebesar, segemuk biasanya, lalu menginjak-injak pemiliknya dan menanduk dengan tanduknya, tiap sudah selesai yang terakhir diulang oleh yang pertama, sehingga selesai putusan orang-orang, lalu ditentukan ke surga atau neraka. (Bukhari, Muslim).
Ditulis dalam ZAKAT

KITAB ZAKAT  : DOSA ORANG YANG TIDAK MENGELUARKAN ZAKAT

3. Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Kuda itu ada tiga macam: Berupa pahala, atau penutup kepentingan, atau dosa. Adapun yang berupa pahala, maka seorang yang menyediakannya untuk perang jihad fi sabilillah, lalu dipeliharanya dalam kebun, ladang dengan tali yang panjang, maka apa yang dimakan dalam kebun/ladang itu akan tercatat kebaikan bagi pemiliknya, dan andaikan kuda itu mendaki bukit, maka bekas-bekasnya dan kotorannya pun menjadi kebaikan, dan bila ia minum dari sungai, meskipun tidak bermaksud memberi minum, itu berupa kebaikan bagi pemiliknya. Adapun orang yang memelihara untuk kebanggaan, ria dan permusuhan terhadap orang Islam, maka itu berupa dosa semata-mata terhadap pemiliknya. (Bukhari, Muslim).
Dan ketika Nabi saw. ditanya tentang himar (keledai). Maka jawab Nabi saw.: Tiada diturunkan kepadaku mengenai himar, kecuali ini ayat yang penuh padat lengkap: faman ya’mal mitsqala dzarratin khairan yarahu, waman ya’mal mitsqala dzarratin syarran yarahu. (Siapa yang berbuat seberat zarrah kebaikan pasti ia akan melihat hasil pahalanya. Dan siapa yang berbuat seberat zarrah kejahatan maka pasti akan melihat hasil balasan dosanya). (Bukhari, Muslim).
Ditulis dalam ZAKAT

KITAB ZAKAT : ZAKATUL FITRI (ZAKAT FITRAH)

4. Ibn Umar r.a. berkata: Rasulullah saw. telah mewajibkan zakatul-fitri satu sha’ dari kurma atau gandum, beras, jagung atas tiap orang merdeka atau budak, lelaki atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin. (Bukhari, Muslim).
5. Abdullah bin Umar r.a. berkata: Nabi saw. menyuruh orang-orang mengeluarkan zakatul fitri satu sha’ dari kurma atau sya’ir (jawawut). Abdullah bin Umar r.a. berkata: Maka orang-orang mengeluarkan yang seharga dengan itu dua mud dari gandum. (Bukhari, Muslim).
6. Abu Said Al-Khudri r.a. berkata: Kami biasa mengeluarkan zakatul fitri satu sha’ makanan, atau satu sha’ sya’ir, kurma, kismis dan keju. (Bukhari, Muslim).
7. Abu Said Al-Khudri r.a. berkata: Kami biasa mengeluarkan zakatul fitri di masa Nabi saw. satu sha’ makanan atau kurma atau sya’ir atau kismis, kemudian di zaman Muawiyah dan banyak gandum ia berkata: Aku berpendapat bahwa satu mud dari gandum ini menyamai dua mud dari lain-lainnya. (Bukhari, Muslim).
Ditulis dalam ZAKAT

KITAB ZAKAT : MENDAHULUKAN PENGELUARAN ZAKAT SEBELUM WAKTUNYA

8. Abu Hurairah r.a. berkata: Ketika Rasulullah saw. telah menyuruh orang-orang mengeluarkan zakat, tiba-tiba Nabi saw. diberitahu bahwa Ibn Jamil dan Khalid bin Al-Walid dan Abbas bin Abdul Mutthalib menolak (tidak mau mengeluarkan zakat), maka Nabi saw. bersabda: Tidak ada alasan bagi Ibn Jamil untuk menolak mengeluarkan kecuali karena ia merasa dahulunya miskin dan telah diberi kekayaan oleh Allah, adapun Khalid maka kamu aniaya padanya karena ia telah menshadaqahkan pakaian perang dan perlengkapan-perlengkapannya fi sabilillah, adapun Al-Abbas bin Abdul Mutthalib maka ia pamanda Rasulullah, maka tetap wajib padanya zakat dan sebanyak itu juga di samping yang sudah dikeluarkan. (Bukhari, Muslim).
Ditulis dalam ZAKAT.

KITAB ZAKAT : TIDAK WAJIB ZAKAT BAGI SEORANG MUSLIM BUDAK DAN KUDANYA

9. Abu Hurairah r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Tidak ada kewajiban zakat terhadap seorang muslim di dalam hamba dan kudanya. (Bukhari, Muslim).
Ditulis dalam ZAKAT

KITAB ZAKAT

10. Abu Said Al-Khudri r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Tidak wajib zakat emas perak yang kurang dari lima uqiyah (20 mitsqal), dan tidak wajib zakat unta yang kurang dari lima ekor, dan tidak wajib zakat padi, gandum dan kurma yang kurang dari lima wasaq. (Bukhari, Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar