KITAB ZAKAT : HUKUMAN BERAT BAGI YANG TIDAK MENUNAIKAN ZAKAT
1. Abu Dzar r.a. berkata: Aku datang kepada Nabi
saw. yang sedang di bawah naungan Ka’bah sedang bersabda: Demi Tuhan
Ka’bah merekalah yang rugi, demi Tuhan Ka’bah merekalah yang rugi. Maka
aku bertanya pada diriku, apakah urusanku, mungkin tampak apa-apa
padaku, lalu aku duduk, sedang hatiku diliputi berbagai macam pertanyaan
sehingga bertanya: Siapakah mereka itu? Jawab Nabi saw.: Mereka yang
banyak harta, kecuali yang mendermakan hartanya ke kanan, ke kiri, ke
muka, ke belakang (untuk shadaqah). (Bukhari, Muslim).
2. Abu Dzar r.a. berkata: Aku datang kepada Nabi saw. sedang Nabi saw. bersabda: Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, atau: Demi Allah yang tiada Tuhan kecuali Dia, tiada seorang yang memiliki unta, lembu atau kambing lalu tidak menunaikan kewajiban zakatnya melainkan didatangkan pada hari kiamat sebesar, segemuk biasanya, lalu menginjak-injak pemiliknya dan menanduk dengan tanduknya, tiap sudah selesai yang terakhir diulang oleh yang pertama, sehingga selesai putusan orang-orang, lalu ditentukan ke surga atau neraka. (Bukhari, Muslim).
2. Abu Dzar r.a. berkata: Aku datang kepada Nabi saw. sedang Nabi saw. bersabda: Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, atau: Demi Allah yang tiada Tuhan kecuali Dia, tiada seorang yang memiliki unta, lembu atau kambing lalu tidak menunaikan kewajiban zakatnya melainkan didatangkan pada hari kiamat sebesar, segemuk biasanya, lalu menginjak-injak pemiliknya dan menanduk dengan tanduknya, tiap sudah selesai yang terakhir diulang oleh yang pertama, sehingga selesai putusan orang-orang, lalu ditentukan ke surga atau neraka. (Bukhari, Muslim).
KITAB ZAKAT : DOSA ORANG YANG TIDAK MENGELUARKAN ZAKAT
3. Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw.
bersabda: Kuda itu ada tiga macam: Berupa pahala, atau penutup
kepentingan, atau dosa. Adapun yang berupa pahala, maka seorang yang
menyediakannya untuk perang jihad fi sabilillah, lalu dipeliharanya
dalam kebun, ladang dengan tali yang panjang, maka apa yang dimakan
dalam kebun/ladang itu akan tercatat kebaikan bagi pemiliknya, dan
andaikan kuda itu mendaki bukit, maka bekas-bekasnya dan kotorannya pun
menjadi kebaikan, dan bila ia minum dari sungai, meskipun tidak
bermaksud memberi minum, itu berupa kebaikan bagi pemiliknya. Adapun
orang yang memelihara untuk kebanggaan, ria dan permusuhan terhadap
orang Islam, maka itu berupa dosa semata-mata terhadap pemiliknya.
(Bukhari, Muslim).
Dan ketika Nabi saw. ditanya tentang himar (keledai). Maka jawab Nabi saw.: Tiada diturunkan kepadaku mengenai himar, kecuali ini ayat yang penuh padat lengkap: faman ya’mal mitsqala dzarratin khairan yarahu, waman ya’mal mitsqala dzarratin syarran yarahu. (Siapa yang berbuat seberat zarrah kebaikan pasti ia akan melihat hasil pahalanya. Dan siapa yang berbuat seberat zarrah kejahatan maka pasti akan melihat hasil balasan dosanya). (Bukhari, Muslim).
Dan ketika Nabi saw. ditanya tentang himar (keledai). Maka jawab Nabi saw.: Tiada diturunkan kepadaku mengenai himar, kecuali ini ayat yang penuh padat lengkap: faman ya’mal mitsqala dzarratin khairan yarahu, waman ya’mal mitsqala dzarratin syarran yarahu. (Siapa yang berbuat seberat zarrah kebaikan pasti ia akan melihat hasil pahalanya. Dan siapa yang berbuat seberat zarrah kejahatan maka pasti akan melihat hasil balasan dosanya). (Bukhari, Muslim).
KITAB ZAKAT : ZAKATUL FITRI (ZAKAT FITRAH)
4. Ibn Umar r.a. berkata: Rasulullah saw. telah
mewajibkan zakatul-fitri satu sha’ dari kurma atau gandum, beras, jagung
atas tiap orang merdeka atau budak, lelaki atau wanita, besar atau
kecil dari kaum muslimin. (Bukhari, Muslim).
5. Abdullah bin Umar r.a. berkata: Nabi saw. menyuruh orang-orang mengeluarkan zakatul fitri satu sha’ dari kurma atau sya’ir (jawawut). Abdullah bin Umar r.a. berkata: Maka orang-orang mengeluarkan yang seharga dengan itu dua mud dari gandum. (Bukhari, Muslim).
6. Abu Said Al-Khudri r.a. berkata: Kami biasa mengeluarkan zakatul fitri satu sha’ makanan, atau satu sha’ sya’ir, kurma, kismis dan keju. (Bukhari, Muslim).
7. Abu Said Al-Khudri r.a. berkata: Kami biasa mengeluarkan zakatul fitri di masa Nabi saw. satu sha’ makanan atau kurma atau sya’ir atau kismis, kemudian di zaman Muawiyah dan banyak gandum ia berkata: Aku berpendapat bahwa satu mud dari gandum ini menyamai dua mud dari lain-lainnya. (Bukhari, Muslim).
5. Abdullah bin Umar r.a. berkata: Nabi saw. menyuruh orang-orang mengeluarkan zakatul fitri satu sha’ dari kurma atau sya’ir (jawawut). Abdullah bin Umar r.a. berkata: Maka orang-orang mengeluarkan yang seharga dengan itu dua mud dari gandum. (Bukhari, Muslim).
6. Abu Said Al-Khudri r.a. berkata: Kami biasa mengeluarkan zakatul fitri satu sha’ makanan, atau satu sha’ sya’ir, kurma, kismis dan keju. (Bukhari, Muslim).
7. Abu Said Al-Khudri r.a. berkata: Kami biasa mengeluarkan zakatul fitri di masa Nabi saw. satu sha’ makanan atau kurma atau sya’ir atau kismis, kemudian di zaman Muawiyah dan banyak gandum ia berkata: Aku berpendapat bahwa satu mud dari gandum ini menyamai dua mud dari lain-lainnya. (Bukhari, Muslim).
KITAB ZAKAT : MENDAHULUKAN PENGELUARAN ZAKAT SEBELUM WAKTUNYA
8. Abu Hurairah r.a. berkata: Ketika Rasulullah
saw. telah menyuruh orang-orang mengeluarkan zakat, tiba-tiba Nabi saw.
diberitahu bahwa Ibn Jamil dan Khalid bin Al-Walid dan Abbas bin Abdul
Mutthalib menolak (tidak mau mengeluarkan zakat), maka Nabi saw.
bersabda: Tidak ada alasan bagi Ibn Jamil untuk menolak mengeluarkan
kecuali karena ia merasa dahulunya miskin dan telah diberi kekayaan oleh
Allah, adapun Khalid maka kamu aniaya padanya karena ia telah
menshadaqahkan pakaian perang dan perlengkapan-perlengkapannya fi
sabilillah, adapun Al-Abbas bin Abdul Mutthalib maka ia pamanda
Rasulullah, maka tetap wajib padanya zakat dan sebanyak itu juga di
samping yang sudah dikeluarkan. (Bukhari, Muslim).
KITAB ZAKAT : TIDAK WAJIB ZAKAT BAGI SEORANG MUSLIM BUDAK DAN KUDANYA
9. Abu Hurairah r.a. berkata: Nabi saw. bersabda:
Tidak ada kewajiban zakat terhadap seorang muslim di dalam hamba dan
kudanya. (Bukhari, Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar